Trotoar dan Jalur Hijau Bebas Reklame
KOMPAS Jawa Timur - Rabu, 07 Feb 2007
Sangat Banyak yang Tidak Berizin
Surabaya, Kompas
Pemerintah Kota Surabaya melarang pemasangan reklame di trotoar jalan dan jalur hijau. Dengan kebijakan itu, Pemkot Surabaya tidak akan mengeluarkan izin pendirian reklame baru di trotoar dan jalur hijau dan tidak akan memperpanjang kontrak reklame yang sudah terpasang di kawasan tersebut. Izin untuk bando reklame pun tidak akan diberikan lagi.
"Kebijakan Wali Kota Surabaya itu menyikapi semrawutnya reklame di Surabaya," ujar Asisten II Wali Kota Surabaya Muhlas Udin dalam rapat kerja dengan Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (6/2).
Muhlas menjelaskan, trotoar akan diperuntukkan sepenuhnya untuk pejalan kaki. Bangunan yang boleh berdiri di trotoar hanyalah lampu penerangan jalan umum. Sementara jalur hijau harus bersih dari reklame agar estetika kota tidak rusak, begitu pula dengan bando reklame yang membentang di atas ruas jalan.
Namun, Komisi A DPRD Surabaya menyatakan kurang puas dengan kebijakan-kebijakan baru ini. Wakil Ketua Komisi A DPRD Indra Karta Menggala mengatakan bahwa kebijakan itu tidaklah cukup untuk mengatasi semrawutnya reklame di Surabaya.
Jika Pemkot Surabaya memang serius mengatasi masalah reklame, kata dia, pemerintah juga harus menertibkan reklame-reklame liar. "Terlalu banyak reklame tanpa izin dan reklame yang habis izinnya dan masih dibiarkan berdiri, seperti di Jalan Pemuda, Embong Malang, dan Praban. Seharusnya reklame-reklame itu langsung dipotong," kata Indra. Berdasarkan data reklame yang diperoleh Komisi A dari biro-biro reklame di Surabaya, reklame yang ada izinnya hanya sekitar 1.200 reklame dari total 19.990 reklame yang terpasang. Artinya, terdapat sekitar 18.790 reklame yang tidak berizin.
Akan tetapi, menurut Muhlas, jumlah reklame liar di Surabaya hanya 4.315 buah. Reklame liar yang berdiri di tanah milik Pemkot Surabaya sebanyak 3.459 buah, sedangkan di tanah milik swasta dan instansi lain sebanyak 856 buah reklame.
Sementara sisanya sebanyak 15.675 obyek reklame telah dibayarkan pajaknya oleh biro reklame ke dinas pajak. Kepala Dinas Pajak Kota Surabaya Endang Tjaturahwati menyebutkan, jumlah pajak yang dibayarkan dari reklame-reklame itu sebesar Rp 31,8 miliar.
Menanggapi desakan agar reklame-reklame liar ditertibkan, dinas pajak akan menyerahkan data-data reklame liar itu dalam waktu dekat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. "Komisi A akan terus mengawasi komitmen dan iktikad dari pemerintah dalam menertibkan reklame-reklame liar tersebut," ujar Erick Reginal Tahalele, anggota Komisi A DPRD Surabaya. (APA)
Sangat Banyak yang Tidak Berizin
Surabaya, Kompas
Pemerintah Kota Surabaya melarang pemasangan reklame di trotoar jalan dan jalur hijau. Dengan kebijakan itu, Pemkot Surabaya tidak akan mengeluarkan izin pendirian reklame baru di trotoar dan jalur hijau dan tidak akan memperpanjang kontrak reklame yang sudah terpasang di kawasan tersebut. Izin untuk bando reklame pun tidak akan diberikan lagi.
"Kebijakan Wali Kota Surabaya itu menyikapi semrawutnya reklame di Surabaya," ujar Asisten II Wali Kota Surabaya Muhlas Udin dalam rapat kerja dengan Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (6/2).
Muhlas menjelaskan, trotoar akan diperuntukkan sepenuhnya untuk pejalan kaki. Bangunan yang boleh berdiri di trotoar hanyalah lampu penerangan jalan umum. Sementara jalur hijau harus bersih dari reklame agar estetika kota tidak rusak, begitu pula dengan bando reklame yang membentang di atas ruas jalan.
Namun, Komisi A DPRD Surabaya menyatakan kurang puas dengan kebijakan-kebijakan baru ini. Wakil Ketua Komisi A DPRD Indra Karta Menggala mengatakan bahwa kebijakan itu tidaklah cukup untuk mengatasi semrawutnya reklame di Surabaya.
Jika Pemkot Surabaya memang serius mengatasi masalah reklame, kata dia, pemerintah juga harus menertibkan reklame-reklame liar. "Terlalu banyak reklame tanpa izin dan reklame yang habis izinnya dan masih dibiarkan berdiri, seperti di Jalan Pemuda, Embong Malang, dan Praban. Seharusnya reklame-reklame itu langsung dipotong," kata Indra. Berdasarkan data reklame yang diperoleh Komisi A dari biro-biro reklame di Surabaya, reklame yang ada izinnya hanya sekitar 1.200 reklame dari total 19.990 reklame yang terpasang. Artinya, terdapat sekitar 18.790 reklame yang tidak berizin.
Akan tetapi, menurut Muhlas, jumlah reklame liar di Surabaya hanya 4.315 buah. Reklame liar yang berdiri di tanah milik Pemkot Surabaya sebanyak 3.459 buah, sedangkan di tanah milik swasta dan instansi lain sebanyak 856 buah reklame.
Sementara sisanya sebanyak 15.675 obyek reklame telah dibayarkan pajaknya oleh biro reklame ke dinas pajak. Kepala Dinas Pajak Kota Surabaya Endang Tjaturahwati menyebutkan, jumlah pajak yang dibayarkan dari reklame-reklame itu sebesar Rp 31,8 miliar.
Menanggapi desakan agar reklame-reklame liar ditertibkan, dinas pajak akan menyerahkan data-data reklame liar itu dalam waktu dekat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. "Komisi A akan terus mengawasi komitmen dan iktikad dari pemerintah dalam menertibkan reklame-reklame liar tersebut," ujar Erick Reginal Tahalele, anggota Komisi A DPRD Surabaya. (APA)

